Dataset ini menyajikan data Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda yang dibuat dalam satuan Portal. Dataset ini dihasilkan oleh Diskominsa Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan dalam periode tahunan.
Datasource ini menyajikan data Jumlah Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda yang dibuat periode tahun 2020-2024
| Column | Type | Label | Description |
|---|---|---|---|
| kemendagri_kode_provinsi | text | Kemendagri Kode Provinsi | Kode Provinsi sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| kemendagri_nama_provinsi | text | Kemendagri Nama Provinsi | Nama provinsi menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Aceh sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| kemendagri_kode_kabupaten_kota | text | Kemendagri Kode Kabupaten/Kota | Kode Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 |
| kemendagri_nama_kabupaten_kota | text | Kemendagri Nama Kabupaten Kota | Nama Kabupaten/kota menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| tahun | text | Tahunan | Menyatakan tahun pengumpulan data |
| Akun_media_sosial_yang_dikelola_oleh_Pemda | numeric | Jumlah Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda | Akun media sosial yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan saluran komunikasi resmi yang digunakan untuk menyampaikan informasi, kebijakan, program, serta kegiatan pemerintah kepada masyarakat secara cepat dan transparan. Akun ini juga berfungsi sebagai sarana interaksi dua arah, di mana masyarakat dapat memberikan tanggapan, aspirasi, maupun pengaduan, sehingga mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan pelayanan publik. |
| satuan | text | Portal | Menunjukkan satuan Akun media sosial yang dikelola oleh pemda berupa portal yang telah dibuat |