Dataset ini menyajikan data Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Barat dalam satuan Jiwa dan Persen. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Kesbangpol yang dikeluarkan dalam periode tahunan
Data source ini menyajikan data Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu di Kabupaten Aceh Barat periode tahun 2019 dan 2024
| Column | Type | Label | Description |
|---|---|---|---|
| kemendagri_kode_provinsi | numeric | Kemendagri Kode Provinsi | Kode Provinsi sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| kemendagri_nama_provinsi | text | Kemendagri Nama Provinsi | Nama provinsi menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Aceh sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| kemendagri_kode_kabupaten_kota | numeric | Kemendagri Kode Kabupaten/Kota | Kode Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| kemendagri_nama_kabupaten_kota | text | Kemendagri Nama Kabupaten Kota | Nama Kabupaten/kota menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. |
| tahun | numeric | Tahunan | Tahun pengumpulan data |
| jumlah | numeric | Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu | Pemilih tetap adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang merupakan dokumen resmi dari KPU untuk penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah pemilih yang berhak menggunakan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan lokasi terdaftarnya nama mereka. Syarat utama untuk menjadi pemilih tetap adalah berumur minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el atau Kartu Keluarga. |
| satuan | text | Jiwa | Menunjukan Satuan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Aceh Barat |